PSBB Jakarta Masa Transisi Diperpanjang 14 Hari Kebijakan Ganjil Genap Otomatis Tak Diberlakukan

- 25 Oktober 2020, 20:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Dok. Pemprov DKI JAKARTA/

Berdasarkan presentase kasus rata-rata positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan rasio test 5,8 orang per seribu penduduk.

Selain itu, rata-rata ketersediaan tempat isolasi dalam dua pekan terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober.

Baca Juga: Usai Gus Nur, Ferdinand Hutahaean Dorong Polri untuk Memproses Hukum Refly Harun

"Ketersediaan tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen menjadi 62 persen," kata Anies.

Penerapan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan harus terus dijalankan.

"Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," tuturnya.

Seiring dengan perpanjangan kebijakan PSS Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Kaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis ganji-genap hingga 8 November 2020 mendatang.

"Sistem ganjil-genap tetap ditiadakan pada PSBB Jakarta Masa Transisi mulai dari 26 Oktober-8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta Minggu.

Ia juga mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu kota.

"Selama pelaksanaan tetap akan dilakukan evaluasi," ujarnya, sebagaimana dikabarkan zonajakarta.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul, "Seiring PSBB Jakarta Diperpanjang Sampai 8 November 2020, Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan".

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x