Meski Kurangi Rem Darurat, Anies Masih Terapkan PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 25 Oktober

- 11 Oktober 2020, 19:31 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan /JPNN.com

POTENSI BISNIS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembang kasus Covid-19 di Jakarta selama diberlakukannya PSBB ketat satu bulan kemarin.

Setelah mengambil tindakan rem darurat di DKI Jakarta untuk kembali menerapkan PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membawa kabar gembira.

Berdasarkan hasil pemantauan yang ada, Pemerintah DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat atau PSBB Transisi di Ibu Kota mulai Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Timnas U-19 vs Makedonia Utara Gratis di NET TV dan Mola TV

Anies Baswedan menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

Melalui keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu 11 Oktober 2020, dinyatakan terdapat pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Anies.

Baca Juga: Anggap Enteng Hepatitis A, Kata Pakar Ini Dampak yang akan Ditimbulkan hingga Sebabkan Kematian

Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x