Meski Kurangi Rem Darurat, Anies Masih Terapkan PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 25 Oktober

- 11 Oktober 2020, 19:31 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan /JPNN.com

Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.
Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB, tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.

Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Baca Juga: Asesmen Nasional Diberlakukan 2021, Ini Perbedaannya dengan Ujian Nasional

"Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Sebelumnya, Anies Baswedan, resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan di Ibu Kota mulai Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Mahfud MD, Setahun Berpolitik tak Paham Cara Kerja Negara Demokrasi

Seperti dikabarkan zonajakarta.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Warga Jakarta Bisa Bernapas Lega, Anies Baswedan Kendorkan Rem Darurat, DKI Terapkan PSBB Transisi".

Pernyataan tersebut ia sampaikan langsung di Balai Kota DKI Jakarta pada Minggu, 13 September 2020 pukul 14:30 WIB siang.

PSBB lanjutan ini akan berjalan mulai dari Senin 14 September 2020 hingga 14 hari mendatang atau 28 September 2020.***(Ines Dewi/ZonaJakarta)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah