Usai Gus Nur, Ferdinand Hutahaean Dorong Polri untuk Memproses Hukum Refly Harun

- 25 Oktober 2020, 17:49 WIB
Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun.*
Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun.* /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

POTENSI BISNIS - Buntut dari penangkapan Sugi Nur Rahardja atau kerap disapa Gus Nur, eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebut bahwa seharusnya Refly Harun juga layak diproses hukum.

Menurutnya, hal itu cukup beralasan karean Refly merupakan pemilik aku yang memuat video berisi hinaan dari Gur Nur terhadap organisasi NU.

Bahkan Ferdinand menyatakan, pihak kepolisian agar memproses hukum Refly bukan hanya Gus Nur saja.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Trans7 MotoGP Teruel: Alex Marquez Percaya Diri meski Start Posisi 10

"Dengan ditangkapnya Sugik Nur oleh Polri, kita berharap para tukang fitnah dan tukang sembur ujaran kebencian bertobat, dan tidak membenturkan perilaku kriminalnya dengan kebebasan berpendapat," tulis Ferdinand.

"Kita dorong juga @DivHumas_Polri untuk proses hukum @ReflyHZ sebagai pemilik akun penebar fitnah Sugi Nur," cuit Ferdinand dalam akun Twitter pribadinya yang diunggah Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 11.38 WIB.

Tangkap layar Twitter Ferdinand Hutahaean,*
Tangkap layar Twitter Ferdinand Hutahaean,* @FeedinandHutahaean3

Baca Juga: MotoGP Teruel 2020 Saksikan Live Streaming Trans 7 Sore Ini, Persaingan Meraih Podium Makin Seru

Diketahui, pada dini hari tadi, Gus Nur telah ditangkap oleh Bareskrim Polri atas perkataannya yang menghujat organisasi Nahdlatul Ulama yang berubah 180 derajat.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x