Akibat Tak Disiplin Pakai Masker, Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp4,9 M

- 25 Oktober 2020, 17:55 WIB
Aktifitas satpol PP DKI Jakarta yang sedang beroperasi memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan
Aktifitas satpol PP DKI Jakarta yang sedang beroperasi memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan /Twitter/@satpolpp_jakpus

Selain itu, perolehan denda dari dempat usaha makan dan minum mencapai Rp 25.000.000.

Dengan tegas arifin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi terhadap segala jenis pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: MotoGP Teruel 2020 Saksikan Live Streaming Trans 7 Sore Ini, Persaingan Meraih Podium Makin Seru

Selain itu pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan denda kepada masyarakat yang ngeyel.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker, untuk mengurangi penyebaran,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x