Baca Juga: Tinjau UMKM di NTT, Bukan Konglomerasi, Teten Sebut Kekuatan Ekonomi Rakyat
Terpisah, Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu Minggu.
"Sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," kata Dian.
Dijelaskannya, 50 Kg sabu tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus teh Cina warna hijau.
Masing-masing bungkus dengan berat 1 Kg sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari fixriaupesisir.pikiran-rakyat.com artikel yang berjudul "Ungkap 50 Kg Sabu, Polisi Harus Mengendap 5 Hari 5 Malam di Kebun Sawit"
Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp 10.211.000 dan 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor. Polres Inhil masih mendalami kasus ini.
"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," kata Dian.
Baca Juga: Cukup Lakukan 3 Hal Ini, Dijamin Tidur Anda Akan Cepat Berkualitas dan Baik untuk Kesehatan
Ketika penangkapan, Kapolres Inhil didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personel, memimpin langsung masuk di perkebunan sawit. Penangkapan juga disaksikan pihak kecamatan, desa dan warga setempat.
"Total nilai sabu 50 kilogram itu senilai Rp75 miliar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.