'Utak-atik' Program Pensiun di UU Cipta Kerja, Lalu Apa Istilah Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

- 21 Oktober 2020, 14:20 WIB
ILUSTRAS I, pensiun
ILUSTRAS I, pensiun /pixabay/Free-Photos/

Dalam perspektif jaminan sosial, Wamenkeu menambahkan pemerintah berperan dalam program baru yang diakomodasi melalui UU Cipta Kerja, satu di antaranya terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Meski sejumlah pihak, kata dia, JKP berbeda dengan pensiun, namun itu masih berada dalam pasar tenaga kerja.

“Dalam perspektif jaminan sosial sangat penting untuk melihat program saat ini dan baru-baru ini dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ada program JKP sebagai program baru dan pemerintah ambil peran dalam program itu,” kata Wamenkeu.

Suahasil menambahkan reformasi penting dilakukan khususnya pada masa ekonomi melemah dan banyak tekanan karena pandemi COVID-19 yang mengakibatkan semua ekonomi seluruh dunia negatif, hanya sedikit yang tumbuh positif.

Dalam kondisi seperti itu, kata dia, masyarakat mengharapkan negara mendorong pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang yang salah satunya dilakukan melalui rangkaian reformasi struktural termasuk dalam ekosistem pensiun.

Apabila suatu negara tidak berbuat apapun termasuk meningkatkan reformasi struktural saat ini, lanjut dia, perekonomian negara tersebut akan menurun sedangkan negara lain sudah mulai tumbuh positif ketika pandemi sudah berakhir.

“Ketika berada dalam krisis reformasi harus dibuat, reformasi yang memungkinkan negara mendapatkan prospek pertumbuhan jangka menengah dan panjang,” kata Wamenkeu.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x