'Utak-atik' Program Pensiun di UU Cipta Kerja, Lalu Apa Istilah Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

- 21 Oktober 2020, 14:20 WIB
ILUSTRAS I, pensiun
ILUSTRAS I, pensiun /pixabay/Free-Photos/

POTENSIBISNIS - Pensiun merupakan satu di antara sumber pendanaan untuk pembangunan.

Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan mengingat struktur ekonominya masih lebih tinggi sektor informal yang belum banyak mencakup skema pensiun

Berikut penjelasan dari Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara terkait program pensiun di UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 'Mengerikan' dan Canggihnya Pesawat Mata-mata P-8 Poseidon Milik AS yang Batal Mendarat di Indonesia

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menilai reformasi ekosistem pensiun di Tanah Air perlu dilakukan agar lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang.

“Reformasi pensiun adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang, tidak untuk hari atau anggaran tahun depan. Untuk keluar dari pandemi perlu melakukan reformasi struktural,” kata Wamenkeu dalam webinar internasional terkait pensiun di Jakarta, Rabu.

Menurut  Wamenkeu, reformasi ekosistem pensiun itu terkait peran memperdalam sistem keuangan mengingat pensiun merupakan salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan.

Namun, imbuh Wamenkeu, Indonesia masih menghadapi tantangan mengingat struktur ekonominya masih lebih tinggi sektor informal yang belum banyak mencakup skema pensiun.

Di Indonesia ada tiga badan usaha atau lembaga yang mengelola dana pensiun yakni Taspen dan Asabri, BPJS Ketanagakerjaan (sektor formal dan informal) serta lembaga pensiun swasta.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x