Kabar Gembira BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang Segera Daftar dan Cek di Link eform.bri.co.id/bpum

- 20 Oktober 2020, 22:31 WIB
Uang Pencairan dana Bantuan Presiden UM.*
Uang Pencairan dana Bantuan Presiden UM.* /Ida Sukma Dewi/FB

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya membuka usaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan

Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x