Sebelum Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta Pastikan Punya NIB dan IUMK, Begini Cara Dapatkannya

- 20 Oktober 2020, 06:30 WIB
Tangkap Layar website dekopumkm.bandung.go.id cara daftar BLT UMKM
Tangkap Layar website dekopumkm.bandung.go.id cara daftar BLT UMKM /depkopumkm.go.id

POTENSI BISNIS - Pemerintah masih menggelontorkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM.

Akan tetapi perlu mendapatkan Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi yang ingin mendaftar.

Pasalnya, NIB dan IUMK bagi pelaku UMKM merupakan syarat wajib yang harus dilampirkan saat daftar BUPM UMKM Rp2,4 Juta. 

Nah tak perlu bingung, Anda dapat mengajukannua secara daring, UMK merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dalam UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, sebagai berikut:

1. Kriteria usaha mikro

Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.

2. Kriteria usaha kecil

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan Rp300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Sebelum melakukan pendaftaran NIB dan IUMK pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

a. Scan e-KTP

b. Scan Kartu Keluarga (KK)

c. Scan NPWP (jika ada)

d. Pas foto 4 x 6 terbaru dari pelaku usaha

e. Surat pegantar RT atau RW berhubungan dengan lokasi usaha

(https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

Klik tombol Perizinan Berusaha kemudian klik Perseorangan lalu pilih;

Untuk skala usaha Mikro 'klik tombol' Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil 'klik tombol' Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Selanjutnya, proses NIB dan ijin usaha;

Pada formulir ‘Data Profil’, kamu harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol ‘Simpan dan Lanjutkan’.

Pada formulir ‘Data Usaha’, klik tombol ‘Tambah Usaha’ dan lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut selanjutnya, klik tombol ‘Simpan’. Kemudian klik tombol ‘Selanjutnya’.

Catatan, bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol ‘Selanjutnya’, silahkan menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol ‘Tambah Usaha’ dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol ‘Selanjutnya’.

Pada formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan ‘Ijin Lokasi’ dan ‘Iiin Lingkungan’ (bila dipersyaratkan) dan klik tombol ‘Selanjutnya’.

Pada tampilan ‘Draft NIB’ dan ‘Ijin Usaha’, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan ijin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, ijin lokasi, ijin lingkungan dan ijin usaha  lalu beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik tombol ‘Proses NIB’.

Pada tampilan ‘Output NIB dan Iiin Usaha’, kamu dapat melihat cetakan NIB, ijin lokasi, ijin lingkungan dan ijin usaha. Kamu juga dapat mencetak ‘Ijin Usaha’ dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol ‘Preview Ijin Usaha QR’.

Proses Izin Komersial/Operasional

Bila membutuhkan Ijin Komersial/Operasional, kamu dapat memilih menu ‘Permohonan’ selanjutnya ‘IUMK’ lalu ‘Ijin Komersial/Operasional’.

Arahkan kursor dan klik ke nomor NIB atau nama kegiatan usaha dan klik tombol ‘Pilih NIB’. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha selanjutnya klik tombol ‘Pilih Kegiatan Usaha’.

Pada tampilan formulir ‘Ijin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Ijin Komersial/Operasional yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol ‘Lanjut dan Simpan’.

Pada tampilan Draft Ijin Komersial/Operasional, klik tombol ‘Preview Ijin’ untuk melihat tampilan draft Ijin Komersial/Operasional yang telah dipilih. Klik tombol ‘Lanjut dan Simpan’.

Pada tampilan ‘Output Ijin Komersial/Operasional’, klik tombol ‘Preview Ijin Komersial/Operasional’ yang telah diterbitkan oleh OSS.

Seperti dikabarkan mediabllitar.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul, "Pastikan Sudah Punya NIB dan IUMK Sebelum Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta Ini Caranya".

Kamu dapat menyimpan NIB dan IUMK dalam format pdf untuk memudahkan cetak atau unggah pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta dari Dinas Koperasi dan UKM disekitar tempat tinggal kamu.***(Arini Kumalasari/MediaBlitar)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x