POTENSI BISNIS - Pemerintah hingga saat ini masih menyalurkan subsidi upah bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 Juta dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagaakerjaan tersebut akan memasuki pencairan gelombang kedua.
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan dicairkan sebelum memasuki bulan November.
Baca Juga: 14 Jenis Tanaman Hias yang Banyak Diminati Masyarakat dan Kekinian Cocok Dipajang di Rumah
Artinya, akan disalurkan pada akhir bulan Oktober ini kepada masing-masing rekening yang telah terdaftar dan sesuai persyaratan dalam Permenaker 14/2020.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu 18 Oktober 2020.
“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: Sinopsis Film The Last Stand Dibintangi Arnold Schwarzenegger, Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini
Ida Fauziyah juga mengatakan, ada sejumlah pekerja yang masih belum menerima BSU meskipun sudah mendaftarkan diri.
Menurut Ida, Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang tidak penuhi oleh pekerja atau pihak perusahaan tempat bekerjanya.