Geram Pemerintah Ancam Pelajar dan Mahasiswa Ikut Demo, Fadli Zon: Itu Melanggar HAM

- 18 Oktober 2020, 23:05 WIB
politisi Fadli Zon
politisi Fadli Zon /tangkapan layar Instagram @fadlizon/


POTENSI BISNIS - Unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPR RI, Fadli Zon. Menurutnya, demonstrasi bukan perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan.

Fadli Zon menyoroti ancaman dalam bentuk surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yang meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sebelum Bentuk KAMI, Gatot Nurmantyo: Orang Lain Bulan Madu Saya Hanya Menikah

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, geram dengan ulah pemerintah dengan mengancam pelajar dan mahasiswa untuk berunjuk rasa.

Ada juga ancaman ‘blacklist’ Surat Keterangan Cukup Kelakuan (SKCK) kepada para pelajar yang ikut demonstrasi.

Kedua hal itu, sambungnya adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga: Keistimewaan Puasa Senin-Kamis Lengkap dengan Niatnya Menggunakan Bahasa Indonesia

“Bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM),” tuturnya dalam akun Twitter pribadi, pada Minggu 18 Oktober 2020.

Mantan wakil ketua DPR RI itu menekankan bahwa berdemonstrasi atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x