POTENSI BISNIS - Anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani menyebutkan, rekannya ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB.
Dikabarkan bahwa salah seorang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap aparat kepolisian.
Perihal penangkapan tersebut telah beredar di media sosial, sejumlah akun menginformasikan hal itu berikut melampirkan bukti surat penangkapan.
Baca Juga: Dituding Dalang Demo UU Cipta Kerja, SBY: Enggak Baik Kalau Negeri Kita Makin Subur Fitnah
Bahkan dalam surat tersebut disebutkan Syahganda Nainggolan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Syahganda merupakan Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap aparat kepolisian di kediamannya sekitar pukul 04.00 WIB.
"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi," kata Ahmad Yani membenarkan terkait hal itu, pada Selasa 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Lintang Kemukus Muncul di Langit Tuban, BMKG: Jika Bintang Berekor Masuk Bumi akan Terjadi Kerusakan
Dugaan Ahmad Yani, Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.