UU Omnibus Law Cipta Kerja Adalah UU Masa Depan akan Mampu Akomodir Bonus Demografi 2030

- 9 Oktober 2020, 14:13 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Pengangguran di Indonesia Diprediksi Meningkat Hingga Akhir Tahun
UU Cipta Kerja Disahkan, Pengangguran di Indonesia Diprediksi Meningkat Hingga Akhir Tahun /Antara/

POTENSI BISNIS - Gelombang penolakan Omnibus Law Cipta Kerja sangat besar di kalangan elemen buruh dan mahasiswa.

Namun Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia berkomentar, bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah UU masa depan, karena akan menciptakan lapangan kerja di masa mendatang.

Selain itu, ia jugamengatakan UU tersebut akan mampu mengakomodir banus demografi pada tahun 2030.

Baca Juga: Perlu Diketahui Berikut Aplikasi Online Groceries Bantu Penuhi Kebutuhan Harian Anda Selama Pandemi

Menurutnya, bonus demografi ini akan sangat menguntungkan Indonesia dalam rangka meningkatkan ekonomi dalam memanfaatkan usia produktif.

"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan, ke depan BKPM memiliki dua prioritas yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

Baca Juga: Kuota Belajar Kemendikbud Bulan Oktober Bagi yang Belum dapat Simak Jadwal dan Cara Dapatkannya

Transformasi ekonomi dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah dan memiliki nilai teknologi. Sementara investasi padat karya didorong agar terjadi penyerapan tenaga kerja.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Lingkar Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x