POTENSI BISNIS - Adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai memberikan dampak positif kepada investor, karena pemangkasan birokrasi sehingga bisa lebih memudahkan terkait perizinan.
Sebelumnya, birokrasi perizinan di Indonesia dianggap oleh beberapa kalangan sangat menyulitkan investor.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: Peneliti LIPI: Pasal 66 Omnibus Law akan Melanggengkan Sistem Kerja Alih Daya
Menurut pendapatnya, dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, membuat investor lebih yakin berinvestasi di Indonesia.
"Selama ini mereka tidak melakukan investasi, karena diputar-putar izinnya di ping-pong sana sini. Dengan Omnibus Law sekarang ini, mereka mau betul-betul melakukan investasi," kata Bahlil pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Dalam laporannya, Bahlil mengungkapkan ada sekira 153 perusahaan yang akan masuk dan berinvestasi di Indonesia pasca Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan.
Baca Juga: Perlu Diketahui Berikut Aplikasi Online Groceries Bantu Penuhi Kebutuhan Harian Anda Selama Pandemi
Dari 153 perusahaan tersebut, diketahui berasal dari dalam dan luar negeri, termasuk perusahaan yang merelokasikan investasi miliknya dari sejumlah negara lain.