Sebanyak 18 Anggota DPR RI Terpapar Covid-19, Jadi Alasan Dipercepatnya Rapat Paripurna

- 7 Oktober 2020, 04:54 WIB
Tangkapan layar, rapat paripurna DPR RI/
Tangkapan layar, rapat paripurna DPR RI/ /Instagram.com/@dpr_ri

POTENSI BISNIS – Sebanyak 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dikabarkan terinfeksi Covid-19. Bukan hanya anggota DPR RI saja yang terkonfirmasi positif, begitupun dengan staf, tenaga ahli anggota, dan anggota staf kesekjenan DPR RI juga ikut terpapar. Secara keseluruhan tercatat sebanyak 40 orang ikut terpapar. 

Terkait anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu disampaikan oleh Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI.

Baca Juga: Selasa 6 Oktober 2020 Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, GOBSI: Banyak yang Di PHK Tanpa Haknya

"Saya sampaikan 18 anggota, selebihnya staf, anggota tenaga ahli, dan sebagainya," ujar Azis.

Hal tersebut disampaikannya pada hari Selasa, 6 Oktober 2020. Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari laman JurnalGaya dengan judul “18 Anggota DPR RI Terpapar Covid-19, Alasan Percepatan Sidang Paripurna UU Cipta Kerja?

Sementara itu, Azis belum mengungkapkan identitas dan asal fraksi dari para anggota DPR RI tersebut. Ia hanya memastikan bahwa masa reses DPR pun dipercepat akibat kejadian tersebut. Menurut Azis, hal ini adalah upaya sterilisasi agar tidak terjadi lagi penyebaran.

"Ini kami lakukan sebagai upaya sterilisasi, supaya enggak ada penyebaran," Tutur Azis.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Jadi UU, Sejumlah Buruh Lakukan Unjuk Rasa Menutup Jl Garut-Bandung

Rapat paripurna tersebut juga beragendakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). 

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah