Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Ada Kendala, Segera Laporkan Via bantuan.kemnaker.go.id atau Whatsapp

- 4 Oktober 2020, 11:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah: Kabar Gembira, Kemnaker Luncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan kesempatan Kerja
Menaker Ida Fauziyah: Kabar Gembira, Kemnaker Luncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan kesempatan Kerja /Twitter Kemnaker/.*/Twitter Kemnaker

"Jadi saat ini sedang berjalan proses check list di Kemenaker, kami butuh waktu 4 hari kira-kira tangga 5 Oktober 2020 baru bisa disalurkan," ucap Ida.

Sebagaimana diberitakan beritadiya.pikiran-rakyat.com pada artikel: "Cara Lapor Belum Terima BLT Subsidi Gaji Meski Memenuhi Kriteria, Bisa Lewat Whatsapp dan Website". Menurut Menaker Ida, ada beberapa kendala kenapa realisasi tidak mencapai 100 persen.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Siap untuk Disetujui Menjadi UU dalam Rapat Paripurna

"Terjadi duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai NIK (nomor induk kepegawaian), rekening tidak terdaftar, seluruhnya ada 130.183 yang mengalami kendala," paparnya.

Terhadap kendala tersebut, Kemenaker telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur serta membuat posko pengaduan serta sistem cek secara daring malalui aplikasi sisnaker ditambah menyediakan call center termasuk nomor whatsapp.

"Misalnya mereka yang masuk kriteria tapi belum turun mungkin masuk ke batch IV atau batch V yang sedang proses cek," jelasnya.

Baca Juga: Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Sakit Jantung, Berikut Resep dan Cara Membuat Sup Tomat

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Melalui WhatApp, pekerja bisa mengecek dengan menghubungi nomor 08119115910 atau +62 885-1500910.***(Resti Fitriyani/BeritaDIY)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah