Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Sidoarjo Dilarang ke Luar Negeri

- 16 April 2024, 20:25 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa. /DOk. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa./

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penangkalan tersebut telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk periode 6 bulan.

Baca Juga: PSSI Turun Gunung Layangkan Protes ke AFC Gegara Keputusan 'Ngaco' Kabirov di Laga Indonesia vs Qatar

"Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Ali menyatakan bahwa penangkalan dilakukan agar Gus Muhdlor dapat diperiksa terkait kasus tersebut.

Dia menjelaskan bahwa penangkalan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 16 April 2024: Eki Berhasil Dapat Tes DNA Mayat di Makam Palsu Daniel, Peluang bagi Dipta

"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," tukasnya.

Sebelumnya, telah diinformasikan bahwa KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x