Soal Sengketa Pilpres 2024, KPU Tambahan Alat Bukti dari Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta

- 15 April 2024, 20:03 WIB
Idham Kholik anggota kpu ri. Soal Sengketa Pilpres 2024, KPU Tambahan Alat Bukti dari Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta
Idham Kholik anggota kpu ri. Soal Sengketa Pilpres 2024, KPU Tambahan Alat Bukti dari Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta /Antara/

POTENSI BISNIS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengtakan tambahan bukti dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan kenyataan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara pada Pemilihan Presiden 2024.

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," ujar Idham dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA, Senin, 15 April 2024.

Baca Juga: Sering Dikaitkan Kasus Dugaan TPPU, Raffi Ahmad Akui Merasa Lelah

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan kepada semua pihak, termasuk pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2), dan pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyampaikan bukti tambahan dan kesimpulan.

"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres," jelasnya.

Baca Juga: Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat

Dia juga menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan alat bukti tambahan tersebut, KPU menegaskan permintaannya agar Majelis Hakim MK menolak permohonan dari para pemohon.

Idham yakin bahwa MK akan mengambil keputusan mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x