POTENSI BISNIS - Kedatangan Sri Mulyani dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi menggegerkan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia ini memberikan pernyataan kontroversi yang membuat banyak pihak tak menyangka.
Sri Mulyani mengungkap jila bansos yang kerap diberikan oleh Jokowi saat kunjungan kerja itu berasal dari dana operasional Presiden.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2024, Inilah 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tukar Uang di Pinggir Jalan
"Berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, Dana operasional presiden diatur secara sah dalam peraturan Menteri Keuangan No. 48 tahun 2008 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 tahun 2008.
"Bantuan ini diberikan bisa dalam bentuk uang maupun barang," imbuh Sri Mulyani.
Baca Juga: Turnamen Bergengsi! Klub Terbaik se-Asia Tenggara Akan Berlaga di Shopee Cup Asean Club Championship
Baca Juga: Status Hukum Sandra Dewi Dibuka, Beri Salam Sarangheo Usai Diperiksa Kejagung