Soal Sengketa Pilpres 2024, KPU Tambahan Alat Bukti dari Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta

- 15 April 2024, 20:03 WIB
Idham Kholik anggota kpu ri. Soal Sengketa Pilpres 2024, KPU Tambahan Alat Bukti dari Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta
Idham Kholik anggota kpu ri. Soal Sengketa Pilpres 2024, KPU Tambahan Alat Bukti dari Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta /Antara/

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menyatukan Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis?

Adapun Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

(1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Setelah tahapan persidangan perkara PHPU Pilpres 2024 selesai, Mahkamah Konstitusi memulai tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024.

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah