BLT Tahap 5 akan Cair ke 12,4 Juta Orang, Segera Cek Nama Anda Terdaftar atau Tidak di BPJSTK

- 2 Oktober 2020, 20:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah dan Direktur BP JAMSOSTEK Agus.*
Menaker Ida Fauziyah dan Direktur BP JAMSOSTEK Agus.* /@kemnaker/Instagram, tangkap layar

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 615.288 data calon penerima untuk gelombang terakhir penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) tahap 5 pada 29 dan 30 September 2020 lalu.

Data tersebut, setelah sebelumnya 11,8 juta data sudah diserahkan untuk pencairan tahap I-IV. Sebelumnya, pemerintah menargetkan pemberian subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

Namun, BSU akhirnya akan diserahkan kepada 12,4 juta orang sesuai dengan data yang terakumulasi sampai batas akhir pengumpulan pada akhir September.

Baca Juga: Tips Kelola Keuangan di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Terkait penyerahan BLT tahap 5, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, setelah melakukan kecocokan data tersebut maka subsidi gaji itu akan diproses untuk disalurkan langsung ke rekening pekerja.

Sejauh ini, bantuan subsidi upah (BSU) sudah disalurkan kepada sekitar 10,7 juta orang dalam penyaluran tahap I sampai IV untuk termin pertama subsidi upah bulan September dan Oktober.

Masing-masing penerima subsidi upah berhak menerima Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang penyalurannya dibagi dalam dua termin.

Baca Juga: Belum Dapat Juga Kuota Belajar Kemendikbud? Segera Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini

"Setelah penyaluran subsidi gaji atau upah tahap pertama yakni untuk dua bulan pertama telah selesai, selanjutnya kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran subsidi gaji atau upah pada termin pertama," kata Ida pada Kamis 1 Oktober 2020.

Menurutnya, sisa anggaran untuk penerima subsidi upah tersebut karena penerima kurang dari target awal, maka akan diserahkan kepada kas negara dan akan digunakan untuk membantu guru honorer yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Dana ini kami gunakan untuk kira-kira 12,4 juta orang, jadi sisanya akan kami kembalikan ke kas negara," jelasnya.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump dan Ibu Negara Positif Covid-19, Begini Kondisi Mereka Saat Ini

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai akhir September 2020 telah menyerahkan total 12,4 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, hingga saat ini jumlah rekening yang berhasil dikumpulkan sudah mencapai 14,8 juta.

"Hingga saat ini jumlah rekening di BPJAMSOSTEK berhasil kita kumpulkan sebanyak 14,8 juta. Dari rekening yang masuk tersebut kita lakukan validasi secara berlapis, akhirnya kita mendapatkan data 2,4 juta tidak valid," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam jumpa pers vitual di Jakarta yang saat itu juga menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Belum Dapat Transfer Saldo BLT Gaji Karyawan dari Kemnaker? Lapor dan Cek Disini

Ia menjelaskan, proses validasi yang dilakukan secara bertahap itu menemukan, dari 2,4 juta data rekening yang tidak valid, terdiri sekitar 1,8 juta orang tidak memenuhi syarat mendapatkan subsidi upah, dan 600.000 orang gagal melakukan konfirmasi ulang.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hingga hari ini bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen, Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen,

Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen; dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177. Sementara untuk Tahap V sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.

Baca Juga: Jika Terjadi Megathrust dan Tsunami 20 Meter, Ilmuwan: Potensi Paling Besar di Jabar Ketimbang Jatim

Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemnaker untuk penerima BSU adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta.

“Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ungkapnya.

Berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (Short Message Service) atau pesan singkat langsung ke telepon seluler peserta.

Agus juga menerangkan bahwa melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pengkinian data.

Namun peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang non aktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.

Menurutnya, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia dimana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data.

Selain koordinasi, kata dia kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.

Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker.

Agus mengakui, bahwa ini menjadi tugas besar BPJAMSOSTEK bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.

“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” jelasnya.***

 

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah