PDIP Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK

- 26 Maret 2024, 04:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan petinggi TPN tersebut membahas evaluasi dan laporan temuan dugaan kecurangan pemilu dari berbagai daerah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan petinggi TPN tersebut membahas evaluasi dan laporan temuan dugaan kecurangan pemilu dari berbagai daerah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” sambung dia.

Erna juga yakin bahwa dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki, para Hakim Konstitusi akan memutuskan untuk mendukung gugatan tersebut, yang akan mengakibatkan peningkatan jumlah suara yang diperoleh oleh PDIP.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.

Baca Juga: Liburan ke Paris, Tas Adelia Istri Pasha Ungu Raib Dicuri

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa partainya telah melampirkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap adanya kecurangan dalam Pemilu Legislatif 2024.

“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Hasto.

Kemudian untuk gugatan Pilpres 2024, PDIP sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah