KPU Sebut Realisasi Anggaran Pemilu Tembus Rp40 Triliun

- 25 Maret 2024, 17:15 WIB
KPU Sebut Realisasi Anggaran Pemilu Tembus Rp40 Triliun
KPU Sebut Realisasi Anggaran Pemilu Tembus Rp40 Triliun /KPU/

POTENSI BISNIS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pelaksanaan anggaran untuk Pemilu 2024 telah mencapai Rp40 triliun dari alokasi awal sebesar Rp51 triliun, atau sekitar 79,50 persen, per tanggal 15 Maret 2024.

Anggaran untuk Pemilu 2024 mencakup dana yang tersebar dalam beberapa tahun, yakni tahun jamak atau multiyears 2022, 2023, dan 2024.

"Total alokasi DIPA untuk Pemilu 2024 tahun jamak meliputi tahun 2022, 2023 dan 2024 sebesar Rp51.197.413.921.000, realisasinya sampai dengan 15 Maret 2024 adalah Rp40.700.079.867.583 atau setara dengan 79,50 persen," ujar Hasyim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Tips Berbuka Puasa Sesuai yang Dicontohkan Rasulullah SAW

Hasyim juga memberikan rincian alokasi Dana Alokasi Khusus (DIPA) pada tahun-tahun tertentu. Pada tahun 2022, alokasi DIPA sekitar Rp3.516.283.014.000 dengan realisasi sebesar Rp3.378.768.257.503, atau sekitar 96,09 persen.

Selanjutnya, alokasi DIPA untuk tahun 2023 adalah sejumlah Rp20.256.596.163.000, dengan realisasi mencapai Rp19.624.808.435.401, atau setara dengan 96,88 persen.

Adapun alokasi DIPA untuk tahun 2024 hingga tanggal 15 Maret 2024 adalah sebesar Rp27.424.534.744.000. Realisasinya pada tanggal yang sama mencapai Rp17.696.503.174.679, atau sekitar 64,53 persen dari total alokasi.

Sebelumnya, pada Rabu, 20 Maret, KPU RI menegaskan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan yang terpilih dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Kasus Suap di DJKA, KPK Panggil Empat ASN Kemenhub

Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Baca Juga: Istana Tanggapi Nama Menteri Yang Diusulkan Jokowi di Kabinet Mendatang

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x