Baca Juga: Prabowo Gibran Menang di Pilpres 2024, CSIS: Perlu Rumah Transisi dengan Fungsi Jelas
Setelah itu, pelaku meninggalkan ponsel tersebut di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.
"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***