Insentif Mobil Hybrid: Segera Diberlakukan? Simak Penjelasanya Berikut Ini

- 9 Maret 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi mobil Hybrid
Ilustrasi mobil Hybrid /Toyota.com/

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Dibahas Partai Golkar untuk Maju Pilkada 2024

Sebelumnya, telah ada pembicaraan mengenai kemungkinan pembebanan pajak mobil hybrid yang akan diambil dari keringanan Pajak Penjualan Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Industri otomotif sangat menantikan lahirnya regulasi insentif mobil hybrid. Toyota menjadi salah satu pabrikan yang sangat menantikan insentif pajak untuk mobil listrik.

Bob Azam, Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), menjelaskan bahwa insentif pajak mobil hybrid tidak hanya akan mendorong industri otomotif di dalam negeri, tetapi juga akan meningkatkan ekspor mobil produksi dalam negeri.

"Kami melihat bahwa pasar mobil hybrid saat ini menjadi pasar ekspor, kami juga berharap bahwa pemerintah dalam negeri dapat memberikan insentif yang lebih besar untuk model-model hybrid.

Sehingga kami dapat melakukan ekspor mobil hybrid ke luar negeri," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dibutakan Cinta, Ghani Tak Sadar Diperalat Anggun demi Jadi Tempat Singgah Kebusukannya, Cinta Tanpa Karena

Selain Toyota, Suzuki juga menantikan insentif pajak mobil listrik. Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Harold, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah.

Namun, ia juga menegaskan bahwa saat ini minat masyarakat lebih tertuju pada mobil listrik. "Kami selalu menghormati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Jika tujuannya adalah untuk mengurangi emisi karbon, Suzuki memiliki produk yang dibutuhkan," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah