POTENSI BISNIS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik menegaskan bahwa sistem rekapitulasi suara (Sirekap) akan tetap terbuka dan dapat diakses oleh publik untuk memantau perkembangan terkini dari hasil pemilihan umum 2024.
“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Pada Sabtu (17/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan kepada KPU untuk sementara menonaktifkan tampilan data jumlah suara pada Sirekap di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Saran ini diberikan dengan pertimbangan bahwa terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam angka Sirekap yang berasal dari konversi dokumen Formulir Model C1-Plano atau lembar rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024.
"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat," sebagaimana dikutip dari Surat Bawaslu.
Idham menginterpretasikan rekomendasi perbaikan dari Bawaslu sebagai upaya untuk menghindari kesalahan data dalam Sirekap. Itu merupakan alasan mengapa KPU sebelumnya melakukan penangguhan sementara terhadap Sirekap untuk melakukan verifikasi data.
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024
Dia juga menegaskan bahwa Sirekap berfungsi sebagai alat pendukung dalam penghitungan suara pemilihan umum 2024, menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan hak informasi masyarakat terpenuhi.