Hp Disita, Aiman Witjaksono Bakal Gugat Polisi ke PN Jaksel

- 6 Februari 2024, 20:14 WIB
Aiman Witjaksono, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, saat dijumpai di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024).
Aiman Witjaksono, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, saat dijumpai di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024). /ANTARA/Istimewa/

POTENSI BISNIS - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan atas penyitaan ponselnya selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto selaku mengonfirmasi bahwa gugatan dari Aiman telah diterima dan dicatat dengan nomor kasus No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Menemukan Harga Vespa Paling Murah: Edisi Terjangkau dan Efisien

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.

Djuyamto menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Delta Tama sebagai hakim tunggal yang akan memimpin persidangan kasus tersebut.

Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024.

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” imbuh Djuyamto.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Vespa Paling Mahal di 2024: Edisi Terbatas dan Kolektor

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, dikarenakan telah memperoleh izin dari pengadilan.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x