Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK Capai RP 6,1 Miliar

- 16 Januari 2024, 12:13 WIB
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan bedrhasil menangkap Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga yang diduga melakukan korupsi./antikorupsi.org
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan bedrhasil menangkap Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga yang diduga melakukan korupsi./antikorupsi.org /

POTENSI BISNIS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencurigai bahwa pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK memiliki nilai yang signifikan, mencapai total Rp6,1 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan langsung bahwa penerimaan Pungli menunjukkan variasi yang besar, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp514 juta.

"Dihubungkan dengan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp514 juta. Dan totalnya sekitar Rp6 miliar 148 juta," kata Albertina di gedung ACLC KPK, Senin, 15 Januari 2024.

Baca Juga: Lawan Status Tersangka di Kasus Film Dewasa, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan

Oleh karena itu, Dewas berencana untuk menyelenggarakan sidang etik terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK pada hari Rabu, 17 Januari 2024.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 93 pegawai KPK akan menghadapi proses peradilan terkait dugaan pelanggaran Pungli.

"Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari dan seterusnya," ungkapnya.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana untuk memecah kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan menjadi sembilan perkara.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hari Ini, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi KPM untuk Terima Bantuan

Enam perkara yang melibatkan pemeriksaan terhadap 90 pegawai akan disidangkan mulai 17 Januari 2024.
Sementara itu, tiga perkara lainnya akan disidangkan setelah penyelesaian enam perkara tersebut.

"Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," urainya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 16 Januari 2024: Anggun Bawa Paksa Baskara, Nuna Kaget Dipta Masih Hidup

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 169 individu yang berasal dari internal KPK dan 27 mantan tahanan KPK.

Selain itu, Dewas juga menginterogasi 137 orang yang pernah bertugas di Rutan. Dari jumlah keseluruhan tersebut, 93 orang dinyatakan akan dihadapkan pada sidang etik, sedangkan sisanya dianggap tidak memiliki alasan yang memadai untuk disidangkan secara etik.

"Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi," tandasnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah