Lawan Status Tersangka di Kasus Film Dewasa, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan

- 16 Januari 2024, 11:53 WIB
Selebgram Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penentuan status tersangka dalam kasus produksi film porno. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Selebgram Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penentuan status tersangka dalam kasus produksi film porno. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso /

POTENSI BISNIS - Selebgram Siskaeee, atau Fransiska Candra Novita Sari, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penentuan status tersangka dalam kasus produksi film porno.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagaimana terlihat dalam catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.

Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. "Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi di SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 16 Januari 2024: Anggun Bawa Paksa Baskara, Nuna Kaget Dipta Masih Hidup

Informasi ini diperoleh dari SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 16 Januari 2024.

Pemohon gugatan ini adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, sementara yang dihadapi dalam gugatan tersebut adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 individu, baik pria maupun wanita, yang terlibat dalam produksi film porno di Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Januari 2024: Zidan Beri Lampu Hijau untuk Hubungan Rendy-Kirana, Bagaimana dengan Prama?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan menetapkan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x