Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hari Ini, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi KPM untuk Terima Bantuan

- 16 Januari 2024, 11:52 WIB
ilustrasi Bansos PKH dan BPNT Januari 2024 Tahap 1 Segera Cair/Dok. Istimewa
ilustrasi Bansos PKH dan BPNT Januari 2024 Tahap 1 Segera Cair/Dok. Istimewa /

POTENSI BISNIS - Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Tahap 1 akan disalurkan pada bulan Januari 2024. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bakal dapat bantuan sosial berupa uang tunai. Proses pencairan PKH dan BPNT bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2024.

Bansos PKH dan BPNT merupakan bentuk dukungan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Yogyakarta Murah Meriah, Instagramable dan Estetik, Wajib Anda Kunjungi!

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PKH dan BPNT:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Bansos PKH

Sasaran PKH berdasarkan Pasal 3 Permensos PKH yaitu keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Besaran nilai yang didapat oleh tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda tergantung dari kategorinya.

Baca Juga: Kampanye 2.2 Shopee Live dan Video Mega Sale, Nikmati Berbagai Promo dan Pengalaman Belanja Baru

Berikut nominal bantuan PKH sesuai kategori 2024:

  1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  3. Lansia: Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  4. Penyandang disabilitas: Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  5. Anak sekolah SD: Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.
  6. Anak sekolah SMP: Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.
  7. Anak sekolah SMA: Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Baca Juga: Bertemu Virgoun, Inara Rusli Bahas Soal Perdamaian

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x