Baca Juga: Study ITB : Wilayah Selatan Pulau Jawa Berpotensi Tsunami 20 Meter, Simak Penjelasannya
2. NIK tidak ditemukan
Di samping itu, bisa saja Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda dengan yang didaftarkan, maupun tidak ditemukan di Data Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Belum melaksanakan pelatihan
Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menjelaskan, insentif akan diberikan jika peserta sudah membeli pelatihan pada mitra platform digital dan menyelesaikannya. Itu merupakan kewajiban bagi para peserta.
4. Belum memberikan ulasan dan rating
Setelah itu, peserta harus memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang sudah mereka beli. Selain itu, penilaian tersebut akan dilaporkan kepada manajemen Manajemen Pelaksana (PMO) kartu prakerja setidaknya dalam dua hari.
Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB
"Berikan rating 1-5 bahwa pelatihan ini cukup membantu atau tidak dan berikan ulasannya. Itu adalah syaratanya," ungkap Hengki, Selasa 14 Juli 2020 lalu.
Oleh sebab itu, tanpa merampungkan pelatihan yang sudah dibeli dan memberikan rating juga ulasan, maka insentif tak bisa dicairkan.