Wacana Pemakzulan Jokowi dari Presiden Direspon Gibran: Ya, Monggo...

- 13 Januari 2024, 11:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo / BPMI Setpres/Lukas/

POTENSI BISNIS - Mencuatnya wacana pemakzulan Presiden Jokowi dari kursi kepresidenan telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Wacana ini muncul dari sekelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Petisi 100.

Mereka menilai bahwa Jokowi telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan moral sehingga layak untuk dilengserkan dari jabatannya.

Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan, Amalkan di Bulan Rajab

Wacana pemakzulan ini tentu saja mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa usulan pemakzulan Jokowi sulit terwujud karena diperlukannya proses yang panjang dan rumit.

Selain itu, Mahfud juga menyebut bahwa belum ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada Jokowi.

“Nah, itu tidak mudah karena dia harus disampaikan ke DPR yang nantinya mendakwa, itu harus dilakukan oleh minimal sepertiga dari 575 anggota DPR,” ujar Mahfud dikutip dari tayangan salah satu kanal YouTube pada 12 Januari 2024.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat untuk memakzulkan Jokowi dapat disalurkan melalui jalur konstitusi, yaitu melalui DPR.

Baca Juga: Video Tatapan Prabowo di Debat Capres 2024 Putaran ke-3 Kembali Disorot Netizen, Tulus?

“Jadi aspirasi silakan disampaikan, tapi kita tetap menjaga situasi jelang pemilu ini supaya damai, terjaganya netralitas semua aparat penegak hukum, kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi yang akan datang berjalan jujur dan adil,” kata Puan.

Sementara itu, kedua sosok calon wakil presiden (cawapres) yang berkontestasi pada Pilpres 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar memiliki sikap yang berbeda terhadap wacana pemakzulan Jokowi.

Gibran mempersilakan usulan dari masyarakat untuk diajukan, sedangkan Muhaimin mengaku belum mendengar soal pemakzulan tersebut.

“Saya belum mendengar langsung siapa saja. Tapi, dan saya kira nggak ada satu pun yang sedang memproses, karena kalau ada pemakzulan, tuh, melalui DPR. Tapi, saat ini tidak ada,” ucap Cak Imin.

“Ya, monggo. Kalau ada masukan dari warga, evaluasi ya kami tampung. Terima kasih,” tutur Gibran.

Wacana pemakzulan Jokowi dapat dilihat sebagai aspirasi dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah. Aspirasi ini tentu saja harus dihargai dan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah.

Namun, penting untuk diingat bahwa proses pemakzulan presiden bukanlah hal yang mudah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk adanya bukti yang kuat atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada presiden.

Baca Juga: Cara Gunakan Satu Akun WhatsApp di 2 HP Secara Sekaligus, UPDATE 2024

Dalam hal ini, tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada Jokowi masih perlu dibuktikan secara hukum. Jika terbukti, maka Jokowi dapat dimakzulkan oleh DPR.

Namun, jika tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti, maka wacana pemakzulan Jokowi hanyalah sebatas aspirasi yang tidak akan pernah terwujud.

Wacana pemakzulan Jokowi dapat menimbulkan sejumlah dampak, baik positif maupun negatif. Dampak positifnya adalah dapat mendorong pemerintahan untuk lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Namun, dampak negatifnya adalah dapat menimbulkan ketidakstabilan politik dan mengganggu jalannya pemerintahan.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konflik. Aspirasi masyarakat untuk memakzulkan Jokowi dapat disalurkan melalui jalur konstitusi, yaitu melalui DPR.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x