BLT Tahap 3 Cair untuk 3,5 Juta Orang, Cek Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau No Rekening Anda

- 16 September 2020, 09:10 WIB
Informasi pencairan BLT Rp600 ribu tahap tiga.
Informasi pencairan BLT Rp600 ribu tahap tiga. /Instagram/@kemnaker

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 3 bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta telah dicairkan.

Pencairan BLT tahap 3 ini lebih banyak jumlah penerima yakni 3,5 juta orang pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020.

Berikut Permenaker No 14 Tahun 2020 tentang syarat penerima BLT Rp600 ribu pegawai bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film Blood Father: Saksikan di Bioskop Trans TV Malam Ini, ada Mel Gibson dan Erin Moriarty

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Bunga Edelweis yang Mungkin Tak Banyak Orang Ketahui

Dengan demikian, penyaluran tahap 3 ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya di mana pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima.

"Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima," kata Menaker Ida, di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Secara total, tambah Ida, hingga saat ini penyaluran subsidi upah atau gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

Ida mengatakan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi para pekerja.

Baca Juga: Cara Cek Aktivasi Kuota Gratis 35 Gb, 42 Gb dan 50, Khusus Kuota Gratis September Im3

"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data. Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran," ucap Ida.

Lebih lanjut, Ida menuturkan, terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang.

Sementara, untuk tahap 3 sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam dua hari ke depan.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Sudah Cair, Menaker Ida Pastikan Sedang di Proses KPPN ke Bank Penyalur dan Bank Swasta

Menaker Ida juga mengatakan, data yang telah di-check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah kepada Bank Penyalur.

"Bantuan subsidi upah ini diarahnkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Dari Bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.

Sebagimana diberitakan PotensiBisnis.com sebelumnya, adapun cara untuk mengecek nomor rekening, Anda bisa login ke link https://bsu.bpjamsostek.id/ atau https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x