Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber, Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sebut Ini Bentuk Teror Dakwah  

- 14 September 2020, 13:58 WIB
Asrorun Ni'am Sholeh.*
Asrorun Ni'am Sholeh.* //Dok.BNPB

Syekh ditusuk pada saat sedang berceramah di Lampung pada Minggu, 13 September 2020. Syekh Ali yang menderita luka tusukan di bahu kanan telah menjalani perawatan di puskesmas setempat.

"Saya menyatakan belasungkawa atas musibah yang dialami Syekh Ali Jaber. Semoga Allah SWT menjaga keselamatan beliau dengan segera memberikan kesembuhan dan kesehatan," ujar Asrorun.

Polresta Bandar Lampung kini telah menetapkan Alfin Andria sebagai tersangka penusuk Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: PSSB Jakarta Dimulai, Pertamina Memastikan Kesiapan SPBU Jamin BBM dan LPG Aman

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR Mendesak RUU Perlindungan Ulama Masuk Prolegnas 2020

Alfin disangkakan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman pasal itu maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x