Namun, PSBB total bukanlah pilihan satu-satunya. Menurut Dedie, Kota Bogor memilih menerapkan PSBMK karena opsi tersebut yang saat ini dinilai paling tepat.
Inti dari pemberlakuan PSBMK sendiri lanjutnya, adalah membatasi aktivitas warga dengan melakukan pembatasan jam operasional.
Jam operasional sektor ekonomi formal di Bogor dibatasi sampai pukul 18.00 WIB, sementara jam operasional sektor informal sampai jam 21.00 WIB.
Baca Juga: Perlu Diperhatikan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 agar Tak Mengalami Kegagalan Berikut Ini
"Setelah jam 21.00 sampai 04.00 WIB, tidak boleh ada lagi aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
Kebijakan pembatasan jam operasional tersebut dikombinasikan dengan upaya penegakan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Di siang hari kita lakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelanggar protokol kesehatan, malamnya kita batasi semaksimal mungkin," tandasnya.*** (Rian Firmansyah/prfmnews)