POTENSI BISNIS - Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan akan tetap meberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB), namun kondisinya aka diperketat.
Untuk itu, pihak Pemerintah Kota Bandung memutuskan tidak ada penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.
Demikian hal tersebut disampaikan Oded M Danial dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung pada Jumat 11 September 2020.
Baca Juga: Bersepeda Jadi Trend di Masyarakat saat PSBB, Berikut Tips Penting sebelum Membeli Sepeda
Baca Juga: BLT Tahap 3 Cair, Cara Jitu Cek Nama Penerima sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Bisa Lewat SMS Berikut
"Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini maka kami akan memberlakukan AKB yang Diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional," kata Oded.
Selain melakukan pengetatan pengawasan terhadap izin usaha dan operasional di beberapa sektor, kata Oded, pihaknya juga akan melakukan pembatasan di beberapa ruas jalan di kota Bandung.
"Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi," ungkapnya. Seperti dilansir PontensiBisnis.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com "Pemkot Putuskan Tak Terapkan Kembali PSBB di Kota Bandung, Namun AKB Akan Diperketat".
Baca Juga: Mungkinkah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia akan Membaik? Simak Berikut Penjelasan Menteri BUMN