Daripada Ikut Kebijakan Pemprov DKI Jakarta, Kota Bogor Pilih PSBMK Demi Selamatkan Perekonomian

- 13 September 2020, 01:06 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Iyud Walhadi/

POTENSI BISNIS - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan, jika diberlakukan PSBB dirasa sangat berat diberlakukan kembali di daerah yang masuk kawasan Jabodebek.

Terutama terkait dengan aspek perekonomian, kata Dedie, maka Kota Bogor memilih untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Daripada harus mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, yang akan menerapkan PSBB total mulai Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film India Dhoom akan Hadir Pukul 13.45 WIB Hanya di ANTV, Jangan Sampai Dilewatkan

"Kalau tutup total, konsekuensinya sebagian besar orang akan kehilangan mata pencaharian. Terus gimana caranya harus tetap makan? Ini kan bicara unsur biaya, sementara kondisi negara, pemerintah daerah sekarang tidak punya uang," kata Dedie saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 12 September 2020.

Dirinya juga mengatakan, jaring pengamanan sosial menjadi hal yang sulit bilamana PSBB kembali diberlakukan di Bogor.

"Kita siap PSBB, tapi banyak aspek yang harus dipikirkan, gimana jaring pengaman sosial? Kemarin kan sudah disalurkan bansos 3 bulan dari provinsi, berarti kan nanti bertambah lagi 1 bulan kalau PSBB diberlakukan," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Minggu 13 September, Ada Doraemon, Dhoom hingga Sule KKN di Desa Penyanyi

Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari prfmnews.pikiran-rakyat "Demi Selamatkan Ekonomi, Kota Bogor Pilih PSBMK Ketimbang PSBB Seperti Jakarta". Dia tak menampik jika kondisi Bogor saat ini dalam keadaan darurat Corona seperti halnya Jakarta.

Namun, PSBB total bukanlah pilihan satu-satunya. Menurut Dedie, Kota Bogor memilih menerapkan PSBMK karena opsi tersebut yang saat ini dinilai paling tepat.

Inti dari pemberlakuan PSBMK sendiri lanjutnya, adalah membatasi aktivitas warga dengan melakukan pembatasan jam operasional.

Jam operasional sektor ekonomi formal di Bogor dibatasi sampai pukul 18.00 WIB, sementara jam operasional sektor informal sampai jam 21.00 WIB.

Baca Juga: Perlu Diperhatikan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 agar Tak Mengalami Kegagalan Berikut Ini

"Setelah jam 21.00 sampai 04.00 WIB, tidak boleh ada lagi aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan," pungkasnya.

Kebijakan pembatasan jam operasional tersebut dikombinasikan dengan upaya penegakan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Di siang hari kita lakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelanggar protokol kesehatan, malamnya kita batasi semaksimal mungkin," tandasnya.*** (Rian Firmansyah/prfmnews)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x