POTENSI BISNIS - Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum melakukan gelar perkara usai memeriksa Firli Bahuri terkait kasus Syahrul Yasin Limpo.
Adapun sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri hari Kamis, 16 November 2023, kemarin.
Baca Juga: Kasus SYL, Polda Metro Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPK Hari Ini
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari hasil pemeriksaan kemarin, pihaknya akan menentukan apakah Firli akan dipanggil lagi atau tidak.
Kita akan tentukan pada anev (analisis evaluasi) maupun rapat konsolidasi yang kita lakukan,” ujar Ade Safri, Kamis, 16 November 2023, dikutip dari PMJ News.
Adapun rapat konsolidasi dan anev dilakukan penyidik gabungan yang nantinya akan membahas hasil pemeriksaan terhadap Firli untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, apakah masih diperlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain maupun perihal gelar perkara penetapan tersangka.
“Anev dan konsolidasi dari seluruh rangkaian kegiatan penyidikan yg telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan untuk kemudian menentukan langkah tindak lanjut penyidikan berikutnya,” jelasnya.***