Hal tersebut diungkapkan Fatoni terkait dengan langkah BP Jamsostek memverifikasi nomor rekening untuk dilaporkan dalam program bantuan subsidi upah.
Sanksi yang dimaksud tertuang dalam Undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS Pasal 19 ayat 1 menyatakan “bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS”.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul : “Pidana Penjara dan Denda hingga Rp1 Miliar Siap Jerat Perusahaan yang Tidak Bayar Iuran BP Jamsostek”
Selanjutnya aturan itu dikuatkan pasal 55 “pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.
Baca Juga: Tidak Sengaja Tusuk Syekh Ali Jaber Karena Pelaku Gila! Berikut Pembelaan Orangtua Pelaku
Berdasarkan aturan pemerintah pusat, bantuan senilai Rp 600.000 per bulan itu diberikan bagi peserta BP Jamsostek aktif, setidaknya hingga Juni 2020, dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Untuk itu, perusahaan diminta segera melunaskan kewajibannya untuk membantu karyawan memperoleh bantuan.***(Dzikri Abdi Setia/portaljember.pikiran-rakyat.com)