Banpres UKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Begini Cara Baru Daftar dan Persyaratannya

- 11 September 2020, 21:43 WIB
Ilustrasi BLT per KK September 2020.
Ilustrasi BLT per KK September 2020. /ngopibareng.id

PotensiBisnis.com juga telah merangkum dari berbagai sumber, Banpres UKM ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Pesyaratan tersebut, di antaranya penerima tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan ASN, TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pekerja yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan di Hukum, Jika Hal Ini Terbukti

Masyarakat bisa mengajukan daftar namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di Kota/Kabupaten di wilayah masing-masing.

Cara Mendaftar:

Pendaftaran Banpres UKM Rp2,4 juta tidak dilakukan secara online, semua dilakukan secara manual atau offline.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan dirinya bisa langsung datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kota/Kabupaten sesuai persyaratan.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Siap Disalurkan, Jangan Kaget Jika Terima SMS BPJAMSOSTEK Segera Buka Bsu.bpjamsostek.id

Persyaratan penerima Banpres UKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia sesuai NIK

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x