PotensiBisnis.com juga telah merangkum dari berbagai sumber, Banpres UKM ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Pesyaratan tersebut, di antaranya penerima tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan ASN, TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Pekerja yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan di Hukum, Jika Hal Ini Terbukti
Masyarakat bisa mengajukan daftar namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di Kota/Kabupaten di wilayah masing-masing.
Cara Mendaftar:
Pendaftaran Banpres UKM Rp2,4 juta tidak dilakukan secara online, semua dilakukan secara manual atau offline.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan dirinya bisa langsung datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kota/Kabupaten sesuai persyaratan.
Baca Juga: BLT Tahap 3 Siap Disalurkan, Jangan Kaget Jika Terima SMS BPJAMSOSTEK Segera Buka Bsu.bpjamsostek.id
Persyaratan penerima Banpres UKM Rp2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia sesuai NIK