2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Sedang meneriman kredit atau bantaun modal dari perbankan dan KUR.
6. Untuk pelaku usaha yang memiliki KTP dan Domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.
Untuk melakukan pendaftaran juga bisa mengajukan diri dengan mendatangi dinas-dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Dikutip dari laman resmi Kemekop UKM, bahwa pelaku UMKM yang diusulkan oleh lembaga pengusul dapat mengakses BLT Rp2,4 juta dari Banpres Produktif UKM.
Lalu apa saja lembaga pengusul itu?
1. Dinas yang bertanggungjawab atas Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum