Banpres UKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Begini Cara Baru Daftar dan Persyaratannya

- 11 September 2020, 21:43 WIB
Ilustrasi BLT per KK September 2020.
Ilustrasi BLT per KK September 2020. /ngopibareng.id

POTENSI BISNIS - Pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang berbagai porgram prioritas atau unggulan dalam pemulihan ekonomi nasional untuk tahun depan
Program bantuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan langsung tunai RP600 ribu perbulan atau subsidi gaji bagi pekerja akan dilanjutkan pada kuartal pertama di 2021.

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers terkait hasil Sidang Kabinet Paripurna, pada Senin, 7 September 2020, di Istana Negara di Jakarta.

Baca Juga: Bersepeda Jadi Aktivitas Favorit saat PSBB, Berikut Tips Aman Bersepeda di Tengah Pandemi Covid-19

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.com sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Selain BLT Rp600 ribu dan program bantuan lainnya, Banpres UKM Rp2,4 juta diperpanjang hingga 2021 mendatang.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Cair, Cara Jitu Cek Nama Penerima sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Bisa Lewat SMS Berikut

Pelaku UMKM bisa melakukan daftar lewat cara baru, simak cara daftar Banpres UKM berikut pengambilannya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x