3. Kementerian atau lembaga terkait, dan
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima Banpres UKM selanjutnya harus melengkapi data usulan ke lembaga pengusul yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. NIK
b. Nama Lengkap
c. Alamat sesuai KTP
d. Bidang usaha
e. Nomor telepon
***