Banpres UKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Begini Cara Baru Daftar dan Persyaratannya

- 11 September 2020, 21:43 WIB
Ilustrasi BLT per KK September 2020.
Ilustrasi BLT per KK September 2020. /ngopibareng.id

3. Kementerian atau lembaga terkait, dan

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres UKM selanjutnya harus melengkapi data usulan ke lembaga pengusul yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

a. NIK

b. Nama Lengkap

c. Alamat sesuai KTP

d. Bidang usaha

e. Nomor telepon
***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x