Aniaya Kekasihnya, Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Pembunuhan

- 14 Oktober 2023, 21:25 WIB
Anak anggota DPR mengenakan rompi merah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.(instagram @jakut.info).
Anak anggota DPR mengenakan rompi merah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.(instagram @jakut.info). /Pandapotan /MEDANSATU.ID

POTENSI BISNIS - Polisi menerapkan pasal pembunuhan terhadap anak dari anggota DPR Greogorius Ronald Tannur (31) tersangka kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga meninggal.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penerapan pasal tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan.

Baca Juga: Tangani Kasus SYL, Polda Metro Jaya Libatkan Kejaksaan

“Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” ujar Hendro mengutip dari akun Instagram Humas Polrestabes Surabaya, Sabtu, 14 Oktober 2023.

“Selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,” imbuhnya.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena: Sava Dengar Ayahnya Tertembak, Bujuk Baskara untuk Bertemu Ghani di Rumah Sakit

Adapun sebelumnya, tersangka Ronald hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 14 Oktober 2023: Pak Wibowo Selamat, Ghani Sekarat

“Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana, kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan),” jelasnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: Instagram @humaspolrestabessurabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x