Tangani Kasus SYL, Polda Metro Jaya Libatkan Kejaksaan

- 14 Oktober 2023, 21:07 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar /

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya masih melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain melibatkan KPK dalam pengusutan kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga melibatkan kejaksaan yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyelidikan.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena: Sava Dengar Ayahnya Tertembak, Bujuk Baskara untuk Bertemu Ghani di Rumah Sakit

“Jadi telah kita terima surat P16 yaitu penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 13 Oktober 2023, dikutip dari PMJ News.

Pelibatan Kejaksaan untuk mengikuti penanganan kasus tersebut, kata Ade, berdasarkan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor surat B/15765/X/Res.3.3/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 14 Oktober 2023: Pak Wibowo Selamat, Ghani Sekarat

Memberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemerasan ataupun penerimaan gratifikasi atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya,” ucap Ade Safri.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena: Sava Merengek ke Baskara Ingin Temui Ghani di RS, Nuna Malah Dukung Kemauan Tasya

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, kemudian (Pasal) 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah