3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Penerima Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tidak Dipungut Biaya Apapun
Selain itu, untuk mendapatkan rekomendasi, calon penerima Banpres Produktif UMKM harus melengkapi data rekomendasi atau usulan kepada pengusul, dengan syarat :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon Aktif
Bagi calon penerima banpres diharapkan memiliki akun Bank BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.