Dinas KUK Jabar Masih Tunggu SK Penetapan dari Pemerintah Pusat Mengenai Bantuan UMKM Rp2,4 Juta

- 4 September 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi: Uang
Ilustrasi: Uang /pixabay/EmAji

"Kita sedang menunggu SK penetapan dari pusat, setelah itu kita infokan ke daerah untuk segera membuka rekening masing-masing pelaku usaha yang sudah dapat (ditetapkan menerima bantuan)," ujarnya.

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com "Soal Bantuan UMKM, Dinas KUK Jabar Tunggu SK Penetapan dari Pemerintah Pusat".

"Setelah ada SK penetapan, otomatis cair, hanya kendalanya ketika sudah ditetapkan, tapi pengusaha tersebut belum punya rekening, tidak otomatis dicairkan," katanya.

Mengenai perpanjangan pendaftaran bantuan UMKM, dia mengatakan bisa meminta informasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) masing-masing daerah.

Hanya, batas akhir usulan ke Pemerintah Pusat adalah sampai pertengahan September 2020.

"(Perpanjangan pendaftaran) tergantung kabupaten/kota, karena mereka yang meng-input, jadi tinggal konsultasikan ke kabupaten/kota apakah masih bisa masuk (daftar) atau tidak," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, Pemerintah Pusat menargetkan program bantuan produktif bagi pelaku UMKM ini akan tuntas dicairkan pada Oktober mendatang.

"Rencananya sampai Oktober, kalau sudah Oktober tidak akan ada lagi realisasi. Tahap pertama sampai Agustus kemarin baru 4,1 juta UMKM, September ini 9,1 juta, sisanya nanti Oktober direalisasikan," imbuhnya.*** (Rian Firmansyah/prfmnews.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x