POTENSI BISNIS - Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan produktif usaha kepada 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sehingga, nantinya masing-masing pelaku usaha akan mendapat bantuan modal usaha senilai Rp2,4 juta.
Proses pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan sudah dilakukan sejak Agustus 2020.
Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Wali Kota Bandung Oded M Danial sebagai Saksi atas Kasus Dugaan Korupsi RTH
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan, hingga saat ini sebanyak 1.003.443 dari target 2 juta pelaku UMKM di Jabar sudah terdaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Usulan tersebut, katanya, sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat dan saat ini tengah dilakukan verifikasi.
"Sedang dilakukan proses verifikasi oleh Pemerintah Pusat," kata Kusmana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 4 September 2020.
Baca Juga: Penerima BLT Rp600 Ribu yang Menggunakan Rekening Bank Swasta Harus Menunggu Lebih Lama Bantuan Cair
Setelah verifikasi selesai, nantinya bakal ada Surat Keputusan (SK) penetapan yang memuat data pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan. Menurutnya, SK penetapan ini dilakukan secara bertahap.