Bacawapres Muhaimin Iskandar Dipanggil KPK, Ada Apa?

- 5 September 2023, 12:50 WIB
KPK melakukan pemanggilan terhadap Bacawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan korupsi TKI.
KPK melakukan pemanggilan terhadap Bacawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan korupsi TKI. /Instagram @cakiminnow/

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Ketenagakerjaan periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar menjadi saksi kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kemnaker.

Cak Imin--sapaan Muhaimin Iskandar, dijadwalkan dimintain keterangan pada hari ini, Selasa, 5 September 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Penindakan Kepatuhan Berlalu Lintas, Polri Serentak Gelar Oparasi Zebra di Seluruh Indonesia

"Hari ini (5/9/2023) tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atasnama Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI)untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, pukul 10.00 WIB," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Menurut Ali, pemanggilan terhadap Bacawapres pendamping Anies Baswedan itu tertanggal pada pekan lalu, Kamis, 31 Agustus 2023, dan sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dianggap Pengkhianat, Partai Demokrat Bakal Lakukan Rapat Majelis Tinggi

Satu jam jelang pemeriksaan yang dijadwalkan, Ali mengungkapkan belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari Muhaimin.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x